Pada tanggal 3 Desember 2025, PERBANAS menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaporan SPT PPh Badan melalui Coretax sebagai upaya mendukung pemahaman industri perbankan terhadap transformasi sistem administrasi perpajakan nasional.
Kegiatan ini digelar untuk memperkuat kesiapan para pelaku industri perbankan dalam menghadapi perubahan sistem pelaporan, serta memastikan proses pemenuhan kewajiban perpajakan berjalan lebih akurat, efektif, dan sesuai regulasi yang berlaku.