Perlindungan Konsumen Perkuat Kepercayaan Pada Keuangan Digital
Hal ini dikemukakan dalam keterangan pers yang dikeluarkan Bank Indonesia pada hari Jumat, 10 November 2023, ini diangkat dalam Seminar Internasional Pelindungan Konsumen yang mengangkat tema “Consumers' Trust: The Key to Expanding Digital Financial Economy", yang diselenggarakan Bank Indonesia.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Juda Agung, menyampaikan 3 (tiga) hal utama yang perlu menjadi perhatian otoritas dalam tanggung jawabnya membuat ekosistem yang aman bagi seluruh konsumen, khususnya bagi masyarakat yang rentan.
- Pertama, memprioritaskan literasi keuangan digital untuk memberdayakan konsumen dengan cara membagi pengetahuan seputar layanan keuangan.
- Kedua, menegakkan kerangka pengaturan yang mendukung inovasi dan meningkatkan integritas pasar dengan mempertahankan data transaksi dan identitas pelanggan.
- Ketiga, untuk meningkatkan perlindungan konsumen, regulator, perusahaan teknologi, dan institusi keuangan harus bekerja sama. Otoritas harus berkolaborasi dengan lembaga dan masyarakat hingga daerah terpencil.
Ini menjadi hal yang penting seiring pertumbuhan ekonomi digital, yang mendorong peningkatan layanan keuangan yang melibatkan kecurangan, transparansi, kebocoran data, dan risiko siber. Masyarakat sebagai konsumen menjadi lebih berdaya untuk mendukung haknya di tengah risiko melalui perlindungan konsumen yang kuat. Konsumen akan menjadi lebih percaya pada layanan keuangan konvensional dan digital.
Di era digital ini, masyarakat dihadapkan pada berbagai risiko. Beberapa modus yang paling umum adalah SIM swap, penyalahgunaan data, skema Ponzi, dan banyaknya penyedia layanan tidak berizin. Modus terbaru adalah pengiriman file ".apk" melalui media komunikasi, yang memiliki kemampuan untuk mengambil data dan uang korban. Dalam hal modus file ".apk", Indonesia menyumbang 15% dari semua korban penipuan global. Hal ini menarik perhatian regulator, yang kemudian menempatkan kasus ini sebagai salah satu perhatian utama untuk pendidikan dan perlindungan konsumen. Masyarakat harus waspada terhadap hal ini, serta modus lainnya. Salah satu upaya utama konsumen untuk menghindari hal ini adalah menjaga kerahasiaan data pribadi dan memastikan kebenaran informasi yang mereka terima.
Sebagai pengguna layanan keuangan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke Pelindungan Konsumen yang diatur oleh BI jika mereka menemukan penyelenggara melanggar Peraturan Bank Indonesia atau menerima praktik yang merugikan. Pelindungan Konsumen ini mencakup konsumen dari penyelenggara di bidang sistem pembayaran, penyelenggara kegiatan layanan uang, pihak yang melakukan kegiatan di pasar uang dan pasar valuta asing, dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia. Apabila konsumen mengajukan masalah kepada penyelenggara yang mencakup cakupan tersebut dan tidak ditemukan solusi, BI akan menangani melalui pelatihan, konsultasi, dan fasilitasi. Penanganan ini terutama akan menekankan hak dan kewajiban penyelenggara dan konsumen.
Seminar internasional Pelindungan Konsumen menampung pandangan dalam kaca mata para narasumber dari lembaga maupun bank sentral di nasional dan mancanegara. Hadir dalam diskusi tersebut di antaranya perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Consultative Group to Assist the Poor (CGAP), Bank Negara Malaysia (BNM), Central Bank of Nigeria (CNB), dan Reserve Bank of India (RBI). Lebih lanjut pembahasan melengkapi bagaimana praktik terbaik dalam menghindari penipuan keuangan di era digital. Berbagai inisiatif diungkapkan dari institusi maupun industri, antara lain perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, , Payments Network (PayNet) Malaysia, International Telecommunicaition Union (ITU), dan Google Indonesia. Seminar ini diharapkan dapat memperkuat peran pelindungan konsumen khususnya dalam menghadapi berbagai ancaman di era digital.
Sumber :Bank Indonesia