PFII Harus Dibangun sebagai Ekosistem Keuangan Berstandar Internasional
PERBANAS, Jakarta – Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak cukup hanya diwujudkan melalui pembangunan kawasan khusus. Keberhasilan proyek strategis tersebut sangat bergantung pada terbentuknya ekosistem keuangan yang memenuhi standar pusat keuangan internasional, mulai dari kepastian regulasi, infrastruktur pasar, hingga tata kelola yang mampu membangun kepercayaan investor global.
Direktur Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), Eko Setyo Nugroho, mengatakan pembentukan PFII merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya Pasal 248A, sebagai upaya memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Menurut Eko, pembangunan kawasan fisik hanya menjadi salah satu elemen pendukung. Yang jauh lebih penting adalah membangun ekosistem keuangan yang mampu memenuhi standar internasional sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor.
“PFII tidak cukup hanya membangun kawasan. Yang jauh lebih penting adalah membangun ekosistem keuangan yang mampu memenuhi standar internasional sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor global,” ujar Eko dalam rapat dengar pendapat umum membahas Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII), Kamis (10/7/2026).
Ia menjelaskan terdapat tujuh prasyarat utama agar PFII mampu berkembang menjadi pusat keuangan internasional yang kompetitif. Ketujuh aspek tersebut meliputi kepastian regulasi, insentif fiskal yang kompetitif, infrastruktur pasar keuangan yang modern, kemudahan berusaha (ease of doing business), ketersediaan talenta dan ekosistem jasa profesional, tata kelola serta transparansi berstandar internasional, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang memberikan kepastian hukum.
“Apabila ketujuh aspek tersebut dibangun secara konsisten, PFII akan meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat sektor jasa keuangan nasional, menarik lebih banyak modal global, serta mempercepat transformasi Indonesia menjadi salah satu pusat keuangan internasional di kawasan,” katanya.
Menurut Eko, keberadaan PFII juga diharapkan menjadi katalis dalam memperkuat sektor jasa keuangan nasional, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan korporasi yang semakin kompleks dan berorientasi global.
Kehadiran ekosistem keuangan yang terintegrasi dinilai akan memperluas alternatif pembiayaan, meningkatkan efisiensi transaksi, serta memperkuat konektivitas pelaku usaha domestik dengan pasar keuangan internasional.
“Kondisi tersebut membuka peluang bagi industri perbankan untuk menghadirkan layanan yang lebih komprehensif dan memberikan nilai tambah bagi nasabah korporasi,” ujarnya.
Selain memperkuat pembiayaan, PFII juga diyakini dapat meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi, memperdalam pasar keuangan domestik, meningkatkan likuiditas, serta memperkuat fungsi intermediasi sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Eko menambahkan, Indonesia juga berpeluang menjadikan PFII sebagai pintu masuk berbagai sumber pendanaan global, mulai dari foreign direct investment (FDI), investor institusi, sovereign wealth fund, family office, hingga investasi pasar modal.
“Selama ini sebagian besar arus modal tersebut masih masuk melalui pusat-pusat keuangan internasional di luar Indonesia. Melalui PFI, Indonesia dapat membangun ekosistem keuangan yang lebih kompetitif sehingga investor dapat masuk langsung ke Indonesia,” katanya.
Dalam ekosistem tersebut, lanjut Eko, industri perbankan nasional dapat berperan sebagai penghubung antara investor global dengan berbagai peluang investasi di Indonesia melalui penyediaan solusi keuangan yang terintegrasi sepanjang siklus investasi.
Belajar dari Singapura hingga Dubai
Sebagai bagian dari penyusunan konsep PFII, BNI telah melakukan kajian terhadap sejumlah pusat keuangan internasional, antara lain Abu Dhabi Global Market (ADGM), Dubai International Financial Centre (DIFC), Hong Kong, dan Singapura.
Dari hasil benchmarking tersebut, terdapat sejumlah pelajaran penting, yakni setiap pusat keuangan memiliki posisi dan target ekonomi yang jelas, menawarkan kemudahan berusaha melalui rezim perpajakan yang kompetitif, memiliki regulator yang kuat dan terintegrasi, serta membangun ekosistem layanan keuangan yang lengkap.
“Yang dicari investor global bukan hanya tarif pajak yang rendah, tetapi juga kepastian aturan dan kemudahan operasional,” ujar Eko.
Ia menilai pusat keuangan internasional tidak hanya menjadi lokasi kantor perbankan, tetapi berkembang menjadi ekosistem yang mengintegrasikan layanan perbankan, pasar modal, wealth management, treasury, trade finance, investment banking, fintech, hingga berbagai layanan jasa keuangan lainnya.
Lembaga Penyelesaian Sengketa Khusus
Untuk mendukung implementasi PFII, Eko mengusulkan pembentukan lembaga penyelesaian sengketa yang independen dan didukung digitalisasi proses hukum. Menurutnya, mekanisme tersebut penting agar sengketa dapat ditangani oleh para ahli yang memahami karakteristik industri jasa keuangan sekaligus memberikan kepastian hukum yang cepat, transparan, dan efisien.
BNI juga mendorong pengaturan yang lebih tegas mengenai mekanisme pemberian sanksi, pembagian kewenangan antarotoritas, hingga penguatan kerja sama internasional melalui mekanisme mutual legal assistance dan ekstradisi guna mengantisipasi potensi kejahatan keuangan lintas negara.
Sebagai masukan terhadap penyusunan RUU PFII, BNI mengusulkan sembilan materi utama yang mencakup penguatan fondasi kelembagaan dan kepastian hukum, tata kelola industri, pengaturan kepatuhan dan sanksi, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga penguatan kemandirian administrasi, keuangan, serta pengaturan hukum yang sesuai dengan karakteristik khusus PFII.
“Harapannya, RUU PFII dapat menjadi payung hukum yang komprehensif, tidak hanya kuat dari sisi pengawasan dan tata kelola, tetapi juga adaptif dalam mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan Indonesia ke depan,” pungkas Eko. (*)
Sumber: Tim Komunikasi PERBANAS