Urgensi Penerapan Free Float 15% di Industri Perbankan
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menaikkan ambang batas saham publik (free float) sebesar 15% dari sebelumnya 7,5%. Hal itu merespons masukan dari Morgan Stanley Composite Index (MSCI) terkait keterbukaan dan transparansi kepemilikan saham di lantai bursa.
BEI bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelenggarakan pertemuan secara daring dengan MSCI pada awal bulan ini.
Terdapat tiga catatan yang akan dilakukan BEI bersama KSEI untuk menindaklanjuti masukan MSCI Inc. Pertama, perluasan keterbukaan data kepemilikan saham. Menurut BEI, keterbukaan data saham tidak lagi terbatas pada kepemilikan di atas 5%.
“BEI akan menambahkan pengungkapan kepemilikan saham di atas 1% yang disampaikan secara bulanan guna meningkatkan transparansi pasar,” demikian tulis BEI dalam siaran pers.
Kedua, penyempurnaan klasifikasi investor dalam Single Investor Identification (SID). Saat ini, SID mengenal 9 jenis investor. KSEI akan berkolaborasi dengan pelaku pasar untuk menambahkan sejumlah data fields guna meningkatkan granularitas data.
Penyempurnaan ini akan dilakukan melalui penambahan 27 klasifikasi investor sebagai subkategori pada jenis investor corporate (CP) dan others (OT) dalam SID. Ketiga, peningkatan ketentuan minimum free float.
“Sebagai kelanjutan dari upaya pendalaman pasar dan penyelarasan dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, ketentuan minimum free float akan ditingkatkan dari 7,5% menjadi 15%. Peningkatan tersebut akan diterapkan secara bertahap,” jelas BEI.
Otoritas menargetkan ketiga beleid itu tuntas sebelum akhir April 2026. Sebagai catatan, ketentuan pertama mengenai pengungkapan kepemilikan saham di atas 1% sudah dimulai awal bulan ini. Adapun ketentuan mengenai free float 15% bakal dimulai awal bulan depan.
Kendati BEI menyampaikan penerapan free float dilakukan secara bertahap hingga 3 tahun, pelaku pasar merespons penuh dengan kekhawatiran. Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara pun angkat bicara mengenai ketentuan free float ini.
Danantara menilai isu transparansi dan akuntabilitas adalah pesan utama MSCI dalam penguatan pasar modal Indonesia. Lembaga itu menilai perbaikan komunikasi dan tata kelola menjadi faktor kunci untuk meningkatkan kepercayaan investor global selain porsi saham beredar di publik atau free float yang didorong otoritas bursa.
"MSCI warning itu bukan soal free float. Kalau kita mau jujur, the elephant in the room itu adalah transparansi dan accountability," kata Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir dalam wawancara acara Closing Bell Media awal bulan ini.
Free Float 15% Tidak Mudah Diterapkan
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan draf revisi Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Adapun, implementasi penyesuaian peraturan ini akan dilakukan pada Maret 2026.
Salah satu poin penting dalam draf Peraturan No. 1A ialah persyaratan bagi emiten untuk tetap tercatat di BEI. Perusahaan diberikan waktu 2 tahun untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Otoritas menyebutkan penyesuaian free float menjadi 15% merupakan proses yang kompleks dan melibatkan aksi korporasi ratusan emiten. Oleh sebab itu, OJK dan BEI berencana melakukan penyesuaian free float 15% secara bertahap dalam 3 tahun.
Berdasarkan data BEI, saat ini masih ada 267 emiten yang memiliki free float di bawah 15%. Sejumlah 49 emiten mencakup 90% kapitalisasi pasar dari 267 perusahaan tersebut. Emiten kakap ini akan menjadi prioritas BEI dalam mengerek free float.
Sementara itu, berdasarkan perhitungan yang diolah dari data OJK, penambahan free float ke 10% membutuhkan dana sekitar Rp21 triliun, dan berdampak terhadap 192 emiten.
Dana yang lebih besar dibutuhkan untuk mencapai target free float 15%, yakni sekitar Rp203 triliun. Proyeksi kebutuhan dana tersebut tentu belum termasuk aksi korporasi yang dilakukan oleh emiten, baik melalui IPO, rights issue hingga obligasi.
Pada 2026, OJK menargetkan penghimpunan dana di pasar modal dapat menembus Rp250 triliun dari sejumlah instrumen yang ada. Dapat dibayangkan bahwa pada tahun ini kebutuhan untuk aksi korporasi di pasar modal begitu tinggi apalagi ditambah aksi free float.
Bakal ada tarik-menarik likuiditas di sektor finansial hingga--penerbitan surat utang--pemerintah bila ada aksi korporasi ‘tambahan’ di lantai bursa. Mau tidak mau harus ada aliran dana asing yang bisa menyerap sejumlah aksi korporasi tersebut.
Penerapan Free Float di Sektor Perbankan
Sektor perbankan termasuk terkena dampak dari penerapan free float tersebut. Berdasarkan data yang diolah Perbanas, terdapat sekitar 24 emiten bank yang akan terdampak langsung oleh regulasi tersebut, karena jumlah free float masih di bawah 15%.
Apabila dilihat lebih dalam, rata-rata rasio permodalan (capital adequacy ratio/CAR) 24 bank tersebut mencapai 42,01%. Angka ini menunjukkan tingkat permodalan yang sangat kuat dan berada jauh di atas ambang batas minimal regulasi yang ditetapkan OJK (rata-rata 8%–12%).
Hanya satu bank yang memiliki CAR mendekati ambang batas tersebut. Namun, terdapat bank yang memiliki rasio modal di atas 100%. (lihat tabel)
|
Kode emiten |
Free float |
CAR |
|
BKSW – Bank QNB Indonesia |
7,5% |
59,58 |
|
DNAR – Bank Oke Indonesia |
7,53% |
44,78 |
|
AGRS - Bank IBK Indonesia |
7,55% |
41,33 |
|
AMAR-Bank Amar Indonesia |
7,67% |
119,48 |
|
PNBS – Bank PaninSyariah Indonesia |
7,68% |
32,5* |
|
BNBA – Bank Bumi Artha |
8,10% |
63,04 |
|
MASB – Bank Multiarta Sentosa |
8,84% |
26,03* |
|
BRIS – Bank Syariah Indonesia |
9,25% |
21,59 |
|
BNLI – Bank Permata |
9,97% |
34,6 |
|
BNII – Bank Maybank |
11,04% |
27,1 |
|
BCIC – Bank Jtrust |
12,65% |
13,69 |
|
AGRO – Bank Raya |
12,97% |
42,35 |
|
BNGA – Bank CIMB Niaga |
7,51% |
24,7** |
|
BDMN – Bank Danamon |
7,54% |
26,6 |
|
NOBU – Bank Nobu |
7,56% |
24,18 |
|
BSWD - Bank of India |
7,68% |
88,68** |
|
BTPN – Bank SMBC Indonesia |
7,88% |
29,8 |
|
SDRA - Bank Woori Indonesia |
8,21% |
31,1 |
|
BBMD – Bank Mestika Dharma |
8,98% |
46.282 |
|
BBHI – Bank Allo |
9,82% |
83,1* |
|
BMAS – Bank Maspion |
10,62% |
45,93* |
|
PNBN – Bank Panin |
11,91% |
35,47* |
|
BABP – Bank MNC |
12,71% |
24,50 |
|
NISP – Bank OCBC NISP |
13,85% |
24,5** |
Sektor perbankan atau emiten bank yang masuk dalam indeks finansial termasuk yang paling banyak belum memenuhi free float. Namun, jika melihat kebutuhan dana, rasio permodalan mereka jauh dari ambang batas.
Proses pelepasan saham untuk memenuhi free float 15% tidak mudah karena menimbulkan banyak efek samping. Jika merilis saham baru, baik melalui skema rights issue ataupun private placement, maka bank akan mendapat tambahan modal baru yang belum tentu dibutuhkan.
Kondisi ini justru menjadi beban. Opsi lainnya adalah blocking sales ke pihak lain dengan tantangan terberatnya di sisi pricing dan timing. Kemampuan pasar dalam menyerap saham baru juga akan menjadi issue tersendiri.
Masalah lainnya, sebagian emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 15%, memiliki likuiditas perdagangan rendah, bahkan nyaris sepi. Tentu tidak mudah mendorong investor publik, baik ritel maupun institusi, untuk melirik dan memiliki saham saham tersebut.
Sektor perbankan tentu mendukung langkah inisiatif dari regulator (BEI dan OJK) untuk meningkatkan kredibilitas dan transparansi di pasar modal. Kebijakan meningkatkan jumlah free float dari sebelumnya 7,5% menjadi 15% merupakan sesuatu yang positif selama dilakukan secara bertahap dengan masa transisi yang cukup dan terukur.
Salah satu esensi dari masukan MSCI adalah terkait integritas dan transparansi pemegang saham pengendali. Terkait hal ini, kepemilikan saham/pengendalian di emiten perbankan telah melalui proses yang sangat panjang, transparan dan berlapis.
Untuk menjadi pemegang saham pengendali bank atau menjadi pemilik bank, calon investor harus melalui proses fit and proper test di OJK. Proses ini bukan hanya untuk mengecek kemampuan finansial calon pengendali, juga melihat rekam jejak.
Proses ini dilakukan hingga ke level individu yang berada di balik ultimate beneficial owner (UBO). Jadi, tidak ada pemegang saham pengendali yang bersembunyi di balik pihak lain. Dari sisi integritas dan transparansi di balik pemegang saham pengendali, emiten perbankan sudah mematuhi itu.