Bank Indonesia Menetapkan Penyelenggara TekFin dalam Regulatory Sandbox
Bank Indonesia menetapkan Penyelenggara Teknologi Finansial (TekFin) terdaftar, PT. Toko Pandai Nusantara dapat masuk ke dalam uji coba regulatory sandbox Bank Indonesia. Penentuan PT. Toko Pandai Nusantara tersebut dengan mempertimbangkan terpenuhinya 8 (delapan) kriteria yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara TekFin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial. Saat ini, telah terdapat 15 Penyelenggara Tekfin yang terdaftar di Bank Indonesia.
Regulatory sandbox adalah suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji Penyelenggara TekFin beserta produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis lainnya dengan tujuan guna memberi ruang bagi Penyelenggara TekFin untuk memastikan bahwa produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis telah memenuhi kriteria TekFin.
Agar dapat masuk ke dalam uji coba regulatory sandbox, selain harus sudah terdaftar di Bank Indonesia, TekFin yang dapat diuji dalam regulatory sandbox merupakan TekFin yang mengandung unsur yang dapat dikategorikan ke dalam sistem pembayaran, mengandung unsur inovasi, bermanfaat atau dapat memberi manfaat bagi konsumen dan/atau perekonomian, bersifat non eksklusif, dapat digunakan secara massal, telah dilengkapi dengan identifikasi dan mitigasi risiko serta hal lain yang dianggap penting oleh Bank Indonesia.
Penerapan ketentuan Regulatory Sandbox diharapkan dapat mendorong ekosistem teknologi finansial yang sehat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif, dengan tetap menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman dan andal