Judi Online Pangkas Pertumbuhan Ekonomi, Picu Kenaikan Kejahatan

Judi Online Pangkas Pertumbuhan Ekonomi, Picu Kenaikan Kejahatan
Judi online (judol) terbukti memangkas potensi pertumbuhan ekonomi karena dana masyarakat tak dipakai untuk menggerakkan ekonomi lokal. Praktik jual beli rekening turut menyuburkannya. Kolaborasi antar-lembaga, perbankan, dan masyarakat pun diminta untuk diperkuat.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Firman Hidayat menjelaskan, berdasarkan kajian DEN, dampak negatif judol terhadap perekonomian terjadi karena hilangnya efek pengganda (multiplier effect) yang mestinya didapat dari uang masyarakat yang diinvestasikan atau dibelanjakan untuk konsumsi.
"Estimasi pada 2024, impact judi online ini 0,3% dari pertumbuhan ekonomi. Kalau tahun lalu itu 5%, [jika tanpa ada judol] harusnya 5,3%. Angka 0,3% ini sangat berharga untuk kita mencapai target pertumbuhan Pak Presiden," ujar dia, dalam acara Katadata Policy Dialogue bertajuk 'Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial' di Jakarta, Selasa (5/8).
Mencontohkan sebuah studi di Brasil, ia menyebut pengeluaran rumah tangga untuk judi mencapai 2 kali lipat, yakni 19,9% dari pendapatan. Pada saat yang sama, pengeluaran untuk makanan, baju, dan obat turun dari 63% ke 57%. Penurunan konsumsi inilah yang menimbulkan efek kontraksi pada pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut nilai perputaran dana judol di Indonesia menembus Rp 927 triliun hingga Kuartal I 2025. DEN memproyeksikan 70% dari total dana judol dilarikan ke luar negeri sehingga menihilkan efek pengganda ke perekonomian negara. "Yang lari ke luar negeri itu bukan cuma duitnya, multiplier effect-nya [ke negara] nol," ujar Firman Hidayat.
Firman mengungkap fenomena yang sama, yaitu hilangnya multiplier effect akibat judol, juga dirasakan negara lain seperti Hong Kong dan Afrika Selatan. Lantaran mayoritas dana judol dibawa kabur ke luar negeri, nilai kehilangan potensi pajak Hong Kong adalah sebesar HK$9,4 miliar per tahun (sekitar Rp19,6 triliun) sementara Afrika Selatan sebesar R110 juta per tahun (sekitar Rp99,9 miliar).
Jual Beli Rekening
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK), Ivan Yustiavandana, menjelaskan salah satu kontributor utama dalam transaksi judi online adalah penyalahgunaan rekening dorman dan jual beli rekening.
PPATK memantau 1,5 juta rekening yang digunakan dalam tindak pidana. Sebanyak 150 ribu rekening di antaranya merupakan rekening nominee (rekening yang digunakan bukan pemilik aslinya). Dari 150 ribu rekening tersebut, sebanyak 120 ribu di antaranya terindikasi terlibat dalam
jual beli rekening, 20 ribu lainnya terlibat peretasan, dan 10 ribu rekening terkait penyimpangan lainnya.
Ivan memerinci bahwa lebih dari 50 ribu rekening dari rekening nominee terindikasi tidak ada aktivitas alias dorman sebelum dialiri dana ilegal.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunardi menjelaskan pada sektor perbankan melekat tugas pengawasan rekening yang diatur dalam serangkaian kebijakan, prosedur dan sistem Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
“Sudah dibuat unit kerja khusus, salah satunya bertugas melakukan monitoring atas transaksi mencurigakan yang menggunakan rekening dormant,” tutur Hery.
Hery mengatakan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 /POJK.03/2022 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif, rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami transaksi debet atau kredit selama 6 bulan berturut-turut.
“Rekening yang status dormant wajib dikelola bank mengacu pada prinsip kehati-hatian. Bisa mencakup penonaktifan sementara, pembatasan transaksi, atau penutupan rekening serta pemantauan khusus untuk mencegah penyalahgunaan dari pihak berwenang. Jadi peran ini dilakukan oleh bank sendiri,” ujar Hery.
Lebih lanjut, hasil studi Katadata Insight Center (KIC), berdasarkan dialog lintas stakeholder pada bulan April 2025 bekerjasama dengan Perbanas, juga menemukan praktik jual beli rekening sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan judol tumbuh subur di tengah masyarakat. “Ada temuan menarik: maraknya jual beli rekening demi mendapat uang secara instan. Masyarakat rela walau rekeningnya dipakai untuk menampung judol,” kata Executive Director KIC Fakhridho Susilo, Ph.D.
KIC menyebut suburnya praktik jual-beli rekening jamak melibatkan sindikat penadah rekening untuk menampung transaksi judol. Selain berdampak pada keamanan dan privasi data serta skor kredit yang buruk, masyarakat yang menjual rekeningnya tentunya berpotensi terjerat urusan hukum jika rekening terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal
PPTK pun mengambil langkah tegas dengan menerapkan kebijakan penghentian sementara transaksi rekening dorman. Data menunjukkan bahwa langkah ini berhasil menurunkan jumlah transaksi judi online pada periode pertama setelah upaya penekanan dilakukan.
Menurut PPATK, nilai perputaran uang judi online pada Semester I 2025 mencapai Rp 99,68 triliun. Angka ini menunjukkan tingkat pertumbuhan transaksi judol -72% year-on-year (YoY). Senada dengan hal ini, jumlah transaksi pada periode yang sama mencapai 174,9 juta, atau -17%.
Ivan mengatakan proses henti sementara rekening dorman ini tidak dilakukan serta-merta, tapi sudah melalui proses yang sangat panjang.
“Jangan dinarasikan perampasan, penyitaan. Dana nasabah tetap aman. Sudah kita buka semua [rekening yang dibekukan],” jelas dia.
“UU juga mewajibkan penginian data, wajib. Ini semata-mata untuk menjaga sistem keuangan Indonesia,” lanjut Ivan.
Setelah dikenakan henti sementara, Fransiska Oei, Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perbanas mengatakan, berdasarkan arahan yang disampaikan PPATK pada hari Sabtu lalu (2/8), terhadap rekening-rekening dorman itu kini diberlakukan tiga jenis kebijakan pencabutan status, yakni:
- Rekening berisiko rendah: status penghentian sementaranya dicabut dengan Surat Resmi PPATK;
- Rekening berisiko sedang: status penghentian sementaranya dapat langsung dicabut oleh bank setelah mereka mendapatkan pengaduan, melakukan customer due diligence (CDD), atau pengkinian data. Bukti yang menjadi dasar pencabutan penghentian sementara dilaporkan ke PPATK secara berkala;
- Rekening berisiko tinggi: pencabutan status penghentian sementaranya harus dengan persetujuan atau dilengkapi dengan surat pencabutan penghentian sementara oleh PPATK terlebih dahulu.
Efek Sosial dan Mental
Riset independen KIC menunjukkan bahwa, berdasarkan data PPATK per 2024, mayoritas pemain judol di Indonesia (71%) adalah masyarakat menengah ke bawah, yakni mereka yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta. Kelompok pemain terbanyak kedua adalah warga berpenghasilan Rp 5 – 10 juta (15%).
Hasil kaijan KIC juga mencatat judol memberikan dampak negatif sosial-ekonomi terhadap masyarakat kecil, termasuk meningkatkan intensitas tindak pidana, menganggu kesehatan mental, dan merusak rumah tangga. Mengutip data BPS, kasus perceraian di tahun 2024 akibat judi (baik daring maupun luring) meningkat sebesar 83,8% dibanding tahun sebelumnya dengan jumlah sebanyak 2.889 perkara.
Dampak negatif sosial judol ini berlaku secara universal. Benchmarking yang dilakukan oleh DEN, misalnya, menyebut 20% penjudi yang sudah ketagihan di Hong Kong pada 2014 berpikir untuk melakukan bunuh diri sementara studi yang sama menyebut 62% dari penjudi itu mengaku berkurang produktivitasnya.
Mengutip studi yang dilakukan di AS, Firman Hidayat dari DEN mengungkapkan bahwa probabilitas bagi penjudi usia muda dalam melakukan kejahatan mencapai 15% jika mengalami
kerugian berjudi sebesar USD 500-1.000 dan probabilitas tersebut meningkat mencapai 27,5% seiring dengan makin besarnya kerugian.
Untuk mencapai Indonesia Emas 2045, diperlukan manusia Indonesia yang terbebas dari masalah sosial dan mental akibat judol. Firman Hidayat berujar: "2045 Indonesia Emas, kita harus punya manusia Indonesia yang unggul. Kalau kena kesehatan mental, bunuh diri, target 2045 ini akan sulit tercapai."
Peran Teknologi dan Kolaborasi Antarlembaga
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemenkomdigi Teguh Arifiyadi menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan sektor swasta dalam memerangi kejahatan finansial.
Modus judi online kini tidak hanya bergantung pada situs web biasa, tetapi juga memanfaatkan berbagai alat seperti IP address, text search engine, dan image search. Oleh karena itu, sinergi dan peningkatan literasi keuangan menjadi kunci untuk mengendalikan kejahatan finansial secara massal dan efektif, mulai dari level sekolah hingga level profesional.
Teguh juga menekankan bahwa untuk mengurangi dampak negatif dari kejahatan finansial ini, edukasi dan kolaborasi antar instansi terkait sangat diperlukan. Sejak dini, anak-anak dan masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya kejahatan finansial serta cara-cara untuk melindungi diri mereka dari risiko kejahatan online.
Fransiska Oei menyatakan bank sudah melakukan berbagai langkah pengetatan dan edukasi untuk mencegah kejahatan finansial. Bank-bank di Indonesia kini semakin meningkatkan pengamanan dalam aspek teknologi dan legal untuk mengantisipasi potensi kejahatan.
Salah satu langkah yang penting adalah melakukan verifikasi data nasabah secara lebih komprehensif, dengan bekerjasama dengan instansi-instansi terkait seperti Dukcapil, AHU, dan pajak.
Namun, Fransiska juga mengingatkan bahwa para penipu (fraudster) sangat dinamis, sehingga bank juga harus memiliki strategi yang fleksibel dan mampu merespons dengan cepat setiap perubahan modus operandi yang muncul. Prinsip aksi-reaksi, katanya, menjadi sangat penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar.
Hery Gunardi menuturkan, sebagai bagian solusi jangka panjang, Perbanas turut mendorong seluruh pelaku kepentingan untuk menggencarkan edukasi dan literasi keuangan, termasuk keuangan digital.
Menurutnya, literasi yang kuat merupakan garis pertahanan pertama dalam mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan finansial, sekaligus pondasi kokoh bagi terwujudnya sistem keuangan yang inklusif, aman dan tangguh
Ia berharap, forum yang tersaji dalam Katadata Policy Dialog bisa menjadi momen yang tepat untuk bersama menyepakati bahwa pengaturan oleh OJK, khususnya terkait pengelolaan rekening perbankan, dapat dapat mengacu parameter terbaik yang telah diterapkan di berbagai negara.
“Kepercayaan kepada lembaga keuangan perbankan ini sangat sensitif. Jadi memang kepercayaan masyarakat itu harus kita jaga. Kalaupun ada isu harus kita luruskan sehingga membuat nasabah menjadi tenang,” ujar Hery.
Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa PPATK tak bisa sendirian menangani pemberantasan judi online ini. Ia menekankan soal kolaborasi yang lebih baik lagi dengan semua pihak. “Saya sepakat kuncinya adalah kolaborasi. PPATK tak bisa sendiri. OJK tak bisa sendiri, siapa pun dari kami (PPATK, Perbanas, OJK, Komdigi, aparat penegak hukum) dalam konteks sendiri, pasti tak akan bisa apa-apa, “ujarnya.”Saya berharap ke depan, kolaborasi akan lebih kuat lagi.”
Lesson Learned bagi Bank: Menjadi Lebih Dinamis dan Responsif
Salah satu pelajaran penting yang bisa diambil oleh bank dalam memerangi kejahatan finansial adalah pentingnya memiliki upaya yang tidak kenal lelah (tireless effort). Kejahatan finansial yang melibatkan jasa perbankan memerlukan strategi yang terus diperbaharui dan respons cepat terhadap perkembangan yang ada. Dalam menghadapi fraudster yang terus beradaptasi dengan teknologi baru, bank harus mampu menjaga kecepatan dan ketepatan dalam merespons ancaman yang ada.
Selain itu, kolaborasi yang erat antara bank dengan berbagai instansi pemerintah dan lembaga swasta juga menjadi faktor kunci dalam mencegah dan menangani kejahatan finansial. Dalam hal ini, sektor perbankan harus terus bekerja keras untuk mengembangkan kebijakan yang lebih baik, memperbaiki sistem pengamanan, dan meningkatkan literasi masyarakat agar kejahatan finansial dapat ditekan seminimal mungkin.
Dengan langkah-langkah strategis dan kolaborasi yang tepat, Indonesia dapat mengurangi dampak kejahatan finansial, menjaga kestabilan ekonomi, dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan tersebut.