Lindungi Konsumen, OJK & MA Susun Tata Cara Pemeriksa Gugatan

14 September 2023

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI menyusun Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata (Perma Gugatan Perdata) oleh OJK. Dengan kerangka hukum tersebut, OJK diharapkan dapat mengajukan gugatan perdata lebih cepat untuk memulihkan kerugian konsumen. OJK sendiri mempunyai kewenangan mengawasi seluruh sektor keuangan, mulai dari asuransi, perbankan, perusahaan keuangan, hingga pasar modal.

“Dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK (UU OJK), terdapat kewenangan untuk melakukan gugatan perdata. Kemudian kami melihat maraknya pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menyebabkan kerugian konsumen, di sanalah perlunya kehadiran negara untuk memastikan hak konsumen dan masyarakat,” kata Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK dalam sambutannya pada rapat pembukaan persiapan Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK, Selasa (12 September 2023).

Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 139/KMA/SK/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Upaya Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, yang terdiri dari pihak MA dan OJK.

Lebih lanjut, Friderica mengatakan, gugatan perdata yang diajukan OJK hendaknya menjadi “peringatan” bagi pelaku sektor jasa keuangan yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen.  Senada dengan itu, Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia I Gusti Agung Sumanatha dalam sambutannya berharap rancangan peraturan tersebut mampu menyelesaikan persoalan formalistik hukum acara seperti persoalan legal standing, gugatan kabur dan lain sebagainya.

Sumber : Bisnis.com