Perkiraan OJK: Sektor Jasa Keuangan akan Bergerak Positif pada Tahun 2024
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sektor jasa keuangan Indonesia akan bergerak positif pada tahun 2024. Sejumlah bidang akan menguntungkan.
Menurut Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, sikap Federal Reserve yang akan berkurang akan menjadi faktor pendorong bagi sektor jasa keuangan tahun depan. Pasar keuangan negara akan terkena dampak penurunan suku bunga bank sentral AS.
"Suku bunga AS kan di 2024 akan turun, jadi kalau sudah turun, global economy recovery dan Indonesia semoga lebih baik dari sekarang," ujar Mirza di acara Power Lunch CNBC Indonesia, Selasa, (7/11/2023).
Mirza mengatakan, sektor pertambangan dan transportasi bisa menjadi katalisnya. Diketahui, sektor pertambangan telah tumbuh sekitar 23%, lalu sektor transportasi tekerek 20%.
Lebih lanjut, Mirza mengingatkan, Indonesia masih bergantung dengan perekonomian global. Tapi bukan berarti jika globalnya melemah, Indonesia pasti akan melemah.
Diketahui, hingga kini, perekonomian AS masih ditekan sentimen suku bunga, sementara Eropa sedang mengalami stagnansi dan perekonomian Tiongkok juga melambat.
Akibatnya, Pendapatan Domestik Burto (PDB) Indonesia mengalami penurunan di kuartal 3 menjadi 4,94%, atau tidak berhasil mencapai peningkatan 5% selama delapan kuartal berturut-turut.
Sebagai tindak balas terhadap tekanan ekonomi global, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menguji lembaga keuangan, termasuk perbankan.
Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar mengatakan terdapat sejumlah parameter yang digunakan dalam uji tekanan ini, di antaranya dampak pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan inflasi, lonjakan suku bunga, hingga perubahan harga komoditas.
OJK berpendapat bahwa dampak ekonomi makro global pada portofolio perbankan tidak terlalu besar.
"Dilihat dari kacamata perubahan nilai tukar, portofolio perbankan secara umum relatif tidak terpengaruh. Karena posisi devisa netonya tetap stabili di 1,76%, hanya naik sedikit dari 1,72% dari tahun sebelumnya," ujar Mahendra.
Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merekomendasikan agar lembaga jasa keuangan lebih memperhatikan risiko pasar dan secara konsisten menjaga kecukupan modal sebagai penyangga risiko. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kerentanan yang mungkin terjadi dan memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai.
OJK telah meminta perbankan untuk memperkuat pencadangan (CKPN) seiring dengan potensi risiko selama periode suku bunga yang relatif tinggi.
Sumber berita: CNBC Indonesia