Mengapa Bank Tidak Bisa Sembarangan Salurkan Kredit?

04 August 2026

PERBANAS, JAKARTA - Fungsi utama perbankan adalah sebagai lembaga intermediasi keuangan. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali memalui skema kredit. Di atas kertas, siklus ini terdengar sederhana. Namun, pada praktiknya, menyalurkan kredit bukan sekadar membagi-bagikan uang kepada siapa saja yang mengajukan permohonan. Ada dinding tebal bernama regulasi dan manajemen risiko yang harus dilewati oleh bankir.

Banyak masyarakat atau pelaku usaha yang kerap mengeluhkan ketatnya proses persetujuan kredit di perbankan nasional. Padahal, keketatan ini bukan bentuk ‘arogansi’ institusi keuangan, melainkan mandat undang-undang demi menjaga stabilitas sistem keuangan negara dan melindungi dana nasabah (deposan) itu sendiri.

Lantas, mengapa bank tidak bisa sembarangan dalam mengucurkan kredit? Jawabannya bermuara pada satu konsep fundamental: Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking Principle).

Secara hukum, operasional perbankan di Indonesia diikat oleh aturan yang sangat ketat. Kewajiban bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian secara tegas diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, khususnya pada Pasal 2 dan Pasal 29.

Dalam regulasi tersebut, bank diwajibkan melakukan penilaian yang saksama terhadap karakter, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari debitur sebelum memberikan fasilitas kredit.

Regulasi ini kemudian diperkuat dan disempurnakan melalui payung hukum terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Melalui UU PPSK, pengawasan terhadap risiko sistemik dan kualitas aktiva produktif bank menjadi semakin komprehensif, mengintegrasikan pengawasan makroprudensial oleh Bank Indonesia (BI) dan mikroprudensial oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika bank sembarangan menyalurkan kredit tanpa analisis yang matang, risiko terjadinya kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) akan melonjak. NPL yang tinggi tidak hanya menggerus permodalan bank, tetapi dalam skala besar, dapat memicu krisis kepercayaan dan krisis moneter seperti yang pernah dialami Indonesia pada akhir 1990-an.

Membedah Prinsip 5C Perbankan

Untuk menerjemahkan aturan perundang-undangan ke dalam operasional sehari-hari, industri perbankan yang tergabung dalam Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menerapkan standar analisis kelayakan kredit yang dikenal dengan prinsip 5C. Tanpa memenuhi kelima unsur ini, pintu kredit perbankan akan tertutup rapat:

  1. Character (Karakter)

Bank harus memastikan bahwa calon debitur memiliki iktikad baik untuk melunasi utangnya. Di sini Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK memainkan peran vital. Melalui SLIK (yang dulunya dikenal sebagai BI Checking), bank dapat melihat secara transparan seluruh rekam jejak historis pembayaran kredit calon debitur di seluruh institusi keuangan.

  1. Capacity (Kapasitas)

Hal ini berkaitan dengan kemampuan finansial debitur untuk mengembalikan pinjaman. Bank akan menganalisis rasio utang terhadap pendapatan (Debt to Income Ratio), arus kas bisnis, serta proyeksi pendapatan di masa depan.

  1. Capital (Modal)

Khusus untuk kredit produktif atau korporasi, bank akan melihat struktur permodalan perusahaan. Bank tidak akan membiayai 100% dari sebuah proyek; debitur harus memiliki skin in the game atau modal sendiri yang disetor.

  1. Collateral (Agunan)

Agunan berfungsi sebagai proteksi lapis kedua (second way out) jika debitur gagal bayar. Nilai agunan harus memadai dan mengikat secara hukum.

  1. Condition of Economy (Kondisi Ekonomi)
  2. Bank juga mempertimbangkan indikator makroekonomi, kebijakan suku bunga, inflasi, serta prospek sektor industri dari bisnis calon debitur.

Batasan Ekspansi Kredit dan Menjaga Keseimbangan

Selain kelayakan individu debitur, bank juga dibatasi oleh regulasi kesehatan kelembagaan yang diterbitkan oleh OJK. Bank tidak bisa menyalurkan kredit melampaui kapasitas permodalannya sendiri.

Terdapat aturan mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Legal Lending Limit. Sesuai Peraturan OJK (POJK), bank dilarang memberikan kredit kepada satu pihak atau satu kelompok usaha (konglomerasi) melebihi persentase tertentu (umumnya 20% hingga 25%) dari modal inti bank. Aturan ini mencegah terjadinya risiko konsentrasi—di mana jika satu grup usaha raksasa kolaps, bank tidak langsung ikut bangkrut.

Selain itu, setiap ekspansi kredit akan memakan modal bank. Oleh karena itu, bank harus selalu menjaga Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Capital Adequacy Ratio (CAR) di atas ketentuan minimal OJK, yang memperhitungkan bobot risiko dari setiap aset kredit yang disalurkan.

Bagi industri perbankan, menyalurkan kredit adalah mesin utama pencetak laba melalui pendapatan bunga (Net Interest Margin/NIM). Namun, agresivitas ekspansi harus selalu diimbangi dengan manajemen risiko yang terukur.

"Perbankan pada hakikatnya adalah bisnis kepercayaan (trust business). Dana yang kami salurkan sebagai kredit bukanlah uang milik pemegang saham bank semata, melainkan mayoritas adalah dana titipan masyarakat, mulai dari tabungan ritel hingga deposito korporasi," ujar Anika Faisal, Sekjen Perbanas.

Oleh karena itu, ungkapnya, regulasi seperti UU Perbankan, UU PPSK, dan POJK terkait kualitas aktiva sangatlah krusial. “Bank tidak bisa dan tidak boleh sembarangan menyetujui kredit demi mengejar target pertumbuhan aset semata. Kami memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap rupiah yang disalurkan kembali dalam bentuk kualitas kredit yang sehat (NPL terjaga), sehingga dana deposan tetap aman dan fungsi intermediasi berjalan berkesinambungan."

Ketatnya proses penyaluran kredit bukanlah hambatan yang sengaja diciptakan untuk menyulitkan dunia usaha. Ini adalah mekanisme pertahanan (defense mechanism) struktural yang diwajibkan oleh undang-undang.

Dengan mematuhi regulasi OJK, mencermati data SLIK, dan menerapkan prinsip kehati-hatian secara disiplin, perbankan nasional berupaya menjaga agar denyut nadi perekonomian Indonesia tetap berdetak stabil, tanpa mengorbankan keamanan dana milik masyarakat luas. Pada akhirnya, bank yang sehat akan menciptakan ekosistem bisnis dan makroekonomi yang jauh lebih kuat.

Sumber : Tim Komunikasi PERBANAS