Kepastian Hukum Jadi Kunci Sukses Pusat Finansial Internasional Indonesia
PERBANAS Jakarta – Kepastian hukum dinilai menjadi faktor paling krusial dalam mewujudkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang mampu bersaing dengan pusat keuangan global seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai. Tanpa jaminan kepastian hukum dan penegakan kontrak yang kuat, upaya menarik arus investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) berisiko tidak mencapai hasil optimal.
Wakil Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) Tigor M Siahaan mengatakan, keberhasilan PFII tidak hanya diukur dari keberadaan kawasan keuangan baru, tetapi dari kemampuannya menghadirkan investasi asing baru (additive) yang memperkuat sistem keuangan nasional.
“PFII harus memberikan nilai tambah terhadap sistem keuangan yang sudah ada. Kalau hasilnya sama saja, berarti tidak ada manfaatnya. Yang kita harapkan adalah masuknya FDI baru, bukan sekadar dana domestik yang keluar lalu kembali lagi (round tripping),” ujar Tigor dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Gedung DPR RI, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, Indonesia memiliki peluang besar meningkatkan perannya sebagai tujuan investasi di ASEAN. Selama ini sekitar 60% arus FDI di kawasan masih mengalir ke Singapura, sedangkan Indonesia hanya memperoleh sekitar 10%, di tengah meningkatnya daya saing Vietnam dan Malaysia.
Karena itu, Indonesia perlu membangun ekosistem yang mampu meningkatkan kepercayaan investor global. “Yang paling penting adalah kepastian hukum dan penegakan kontrak. Investor global sangat mendambakan rule of law yang jelas karena itulah fondasi utama kepercayaan mereka,” kata Tigor.
Ia mencontohkan Dubai International Financial Centre (DIFC) yang memiliki regulator independen, menggunakan sistem hukum common law, serta memiliki pengadilan tersendiri sehingga mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha internasional.
Sementara Singapura dinilai sukses bukan semata karena insentif perpajakan, melainkan karena berhasil membangun tingkat kepercayaan yang tinggi di mata investor global. “Investor merasa nyaman menempatkan dana di Singapura. Trust itulah yang menjadikan Singapura sebagai pusat wealth management sekaligus magnet investasi asing di kawasan,” ujarnya.
Selain kepastian hukum, PERBANAS menilai terdapat lima faktor lain yang menentukan keberhasilan PFII, yakni regulasi yang konsisten dan kompetitif, rezim perpajakan yang menarik, infrastruktur digital dan konektivitas internasional, sumber daya manusia bertaraf global, serta tata kelola dan perlindungan investor yang kuat.
Tigor menambahkan, keberadaan PFII juga berpotensi mempercepat pendalaman pasar keuangan Indonesia melalui pengembangan bisnis wealth management, family office, dan layanan keuangan internasional lainnya.
Namun, ia mengingatkan pemerintah agar tetap mewaspadai berbagai risiko, seperti pencucian uang (money laundering), penghindaran pajak, hingga kompleksitas transaksi lintas negara. Karena itu, kerangka regulasi dan pengawasan harus dirancang secara kuat sejak awal.
Menurut Tigor, jika dikelola dengan baik, PFII justru dapat menjadi katalis peningkatan daya saing industri jasa keuangan nasional. “Ketika persaingan meningkat, industri keuangan domestik akan terdorong meningkatkan kualitas layanan dan daya saingnya, sebagaimana yang pernah terjadi pada industri perbankan nasional setelah masuknya bank-bank asing,” katanya.
PERBANAS juga mengusulkan pembentukan otoritas khusus yang menerapkan konsep one-stop service, didukung regulasi yang sederhana namun kompetitif, sehingga Indonesia dapat berkembang menjadi pusat wealth management dan family office di kawasan.
Daya Tarik Investasi
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai pembentukan PFII akan membuka peluang investasi yang jauh lebih luas apabila didukung kerangka regulasi yang kompetitif.
Menurutnya, pemerintah berencana membangun kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia yang menyediakan berbagai fasilitas dan insentif khusus guna menarik investor asing masuk ke Indonesia.
“Di kawasan tersebut nantinya akan terbuka peluang berdirinya berbagai institusi keuangan, mulai dari bank, dana pensiun, perusahaan asuransi, lembaga pembiayaan, modal ventura hingga berbagai lembaga jasa keuangan lainnya, baik konvensional maupun syariah,” ujar Misbakhun.
Ia menambahkan, keberadaan PFII juga akan mendorong tumbuhnya berbagai profesi penunjang sektor keuangan serta meningkatkan daya saing Indonesia dengan pusat-pusat keuangan internasional yang telah mapan seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai.
“Karena itu, Indonesia harus mampu menghadirkan ekosistem yang kompetitif agar dapat bersaing dengan Pusat Finansial Internasional Indonesia yang sudah lebih dahulu berkembang di kawasan Asia maupun Timur Tengah,” kata Misbakhun. (*)
Sumber: Tim Komunikasi PERBANAS