PERBANAS dan Himbara Sodorkan Usulan Strategis untuk RUU PFII

12 July 2026

PERBANAS, Jakarta –  Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengusulkan sejumlah poin strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Kedua organisasi menilai regulasi tersebut harus mampu menjadi fondasi terbentuknya ekosistem keuangan berstandar internasional agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat keuangan global seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai.

RUU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertujuan membangun pusat finansial internasional untuk memperkuat daya saing ekonomi nasional, memperdalam sektor keuangan, serta menarik lebih banyak investasi global.

Direktur Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) yang mewakili Himbara, Eko Setyo Nugroho, mengatakan pihaknya telah merumuskan sembilan materi muatan yang dinilai krusial untuk dimasukkan ke dalam batang tubuh RUU PFII.

Menurut Eko, usulan tersebut mencakup penguatan fondasi korporasi dan kepastian hukum, tata kelola kelembagaan dan pengembangan industri, hingga pengaturan mengenai kepatuhan, mekanisme sanksi, serta fleksibilitas hukum yang mampu menciptakan level playing field yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

“Kami mengusulkan agar RUU PFII menjadi payung hukum yang komprehensif, tidak hanya kuat dari sisi pengawasan dan tata kelola, tetapi juga adaptif dalam mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan ke depan,” ujar Eko dalam rapat dengar pendapat mengenai RUU PFII.

Selain itu, Himbara juga mengusulkan penguatan kemandirian aspek keuangan dan administrasi pengelola PFII, termasuk pemberian kewenangan khusus yang sesuai dengan karakteristik kawasan pusat finansial internasional.

Menurut Eko, kepastian hukum menjadi salah satu prasyarat utama agar investor global memiliki kepercayaan untuk menjadikan Indonesia sebagai tujuan investasi jangka panjang.

Ia juga mendorong pembentukan lembaga penyelesaian sengketa khusus, pengaturan sanksi yang proporsional, serta kejelasan pembagian kewenangan antarotoritas agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam implementasi PFII.

PERBANAS Usulkan Otoritas Khusus

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PERBANAS Tigor M Siahaan mengusulkan delapan langkah strategis agar PFII mampu bersaing dengan berbagai pusat keuangan internasional di Asia.

Usulan pertama adalah pembentukan otoritas khusus yang menerapkan konsep one-stop service sehingga proses perizinan menjadi lebih sederhana dan memberikan kemudahan berusaha (ease of doing business) bagi investor.

Selain itu, PERBANAS menilai PFII harus didukung kepastian hukum yang kuat, regulasi yang sederhana namun kompetitif, serta rezim insentif yang mampu menarik investor global. “Kita harus memiliki kepastian hukum yang jelas, regulasi yang sederhana tetapi kompetitif, sehingga Indonesia mampu bersaing dengan Singapura maupun Hong Kong,” ujar Tigor.

PERBANAS juga mengusulkan agar PFII dikembangkan sebagai pusat wealth management dan family office, sekaligus menjadi instrumen untuk memperdalam pasar keuangan nasional yang selama ini dinilai masih relatif dangkal dibandingkan negara-negara kawasan.

“Kita ingin pendalaman pasar keuangan melalui PFII memberikan efek limpahan (spillover) terhadap pasar keuangan nasional secara keseluruhan,” katanya.

Selain itu, Perbanas menekankan pentingnya pengembangan talenta global yang memiliki mentalitas inovatif, pelibatan industri perbankan sebagai mitra strategis pemerintah, serta memastikan keberadaan PFII mendukung agenda pembangunan nasional seperti hilirisasi industri, ketahanan energi, pangan, pembangunan infrastruktur, hingga ekonomi digital. (*)

Sumber: Tim Komunikasi PERBANAS