Ketua Perbanas: Data Nasabah Berharga, Perlu Dilindungi Dari Kejahatan Finansial

Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunardi mengatakan, era digitalisasi ibarat pedang bermata dua bagi dunia dunia perbankan. Di satu sisi memberikan kemudahan, namun di sisi lain bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan finansial seperti skimming hingga phishing.
Oleh karena itu, Hery menambahkan, perbankan sangat hati-hati dalam melindungi data nasabah untuk mencegah risiko seperti pencucian uang hingga terorisme. Dengan begitu, integritas sistem keuangan bisa terjaga.
“Dalam era digitalisasi, data nasabah merupakan aset yang sangat berharga.” ujar Hery dalam acara Katadata Policy Dialog dengan tema Strategi Nasional Kebijakan Memerangi Kejahatan Keuangan yang diselenggarakan oleh Perbanas dan Katadata di Jakarta, Selasa (5/8).
Untuk melindungi data nasabah, Hery menuturkan, sektor perbankan wajib melakukan customer due diligence (CDD) dengan baik dan masif. Sedangkan untuk nasabah yang berisiko tinggi ditetapkan enhanced due diligence (EDD).
“Ketika muncul transaksi mencurigakan kita melaporkan ke PPATK. Jadi Ini bukan semata kepatuhan tapi untuk melindungi nasabah dan menjaga integritas sistem keuangan,” ujarnya.
Hery menjelaskan, pada sektor perbankan melekat tugas pengawasan rekening yang diatur dalam serangkaian kebijakan, prosedur dan sistem Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
“Sudah dibuat unit kerja khusus, salah satunya bertugas melakukan monitoring atas transaksi mencurigakan yang menggunakan rekening dormant,” tutur Hery.
Hery mengatakan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 /POJK.03/2022 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif, rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami transaksi debet atau kredit selama 6 bulan berturut-turut.
“Rekening yang status dormant wajib dikelola bank mengacu pada prinsip kehati-hatian. Bisa mencakup penonaktifan sementara, pembatasan transaksi, atau penutupan rekening serta pemantauan khusus untuk mencegah penyalahgunaan dari pihak berwenang. Jadi peran ini dilakukan oleh bank sendiri,” ujar Hery.
Oleh karenanya, Hery menuturkan, sebagai bagian solusi jangka panjang, Perbanas turut mendorong seluruh pelaku kepentingan untuk menggencarkan edukasi dan literasi keuangan, termasuk keuangan digital.
Menurutnya, literasi yang kuat merupakan garis pertahanan pertama dalam mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan finansial, sekaligus pondasi kokoh bagi terwujudnya sistem keuangan yang inklusif, aman dan tangguh
Ia berharap, forum yang tersaji dalam Katadata Policy Dialog bisa menjadi momen yang tepat untuk bersama menyepakati bahwa pengaturan oleh OJK, khususnya terkait pengelolaan rekening perbankan, dapat dapat mengacu parameter terbaik yang telah diterapkan di berbagai negara.
“Kepercayaan kepada lembaga keuangan perbankan ini sangat sensitif. Jadi memang kepercayaan masyarakat itu harus kita jaga. Kalaupun ada isu harus kita luruskan sehingga membuat nasabah menjadi tenang,” pungkas Hery.
Foto: Fauza Syahputra-Katadata