Tak Sekadar “Offshore Financial Center”, PFII Diusulkan Jadi Motor Keuangan Syariah Global
PERBANAS, Jakarta – Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mendukung pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII. Namun, asosiasi menegaskan kawasan tersebut tidak boleh hanya menjadi pusat transaksi keuangan internasional, melainkan juga harus dikembangkan sebagai pusat keuangan syariah internasional yang mampu memperkuat industri halal nasional.
Sekretaris Jenderal Asbisindo Koko Catur Rahmadi mengatakan Indonesia memiliki peluang besar memanfaatkan PFII untuk menarik investasi dari negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Timur Tengah, hingga Asia Tenggara. Karena itu, pengembangan sektor keuangan syariah perlu menjadi salah satu tujuan utama dalam regulasi PFII.
“PFII perlu didesain tidak hanya sebagai pusat transaksi keuangan internasional konvensional, tetapi juga sebagai pusat keuangan syariah internasional Indonesia yang mampu memperkuat industri syariah nasional, mulai dari perbankan, pasar sukuk, industri halal, pembiayaan berkelanjutan hingga integrasi dengan investor global,” ujar Koko dalam rapat dengar pendapat terkait RUU PFII bersama DPR, Rabu (9/7/2026).
Menurut Koko, keberhasilan PFII tidak semata diukur dari banyaknya lembaga keuangan asing yang masuk, melainkan dari kontribusinya terhadap perekonomian nasional. “PFII harus mampu memperdalam pasar keuangan domestik, khususnya pasar keuangan syariah, meningkatkan investasi produktif, memperkuat pembiayaan sektor riil, serta menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan syariah internasional yang kredibel,” katanya.
Asbisindo mengingatkan pemerintah agar PFII tidak berkembang menjadi offshore financial center yang hanya menawarkan insentif tanpa memberikan manfaat nyata bagi ekonomi domestic. Menurut Koko, seluruh insentif, baik perpajakan, kemudahan perizinan maupun fasilitas lainnya, harus dikaitkan dengan indikator ekonomi yang terukur.
“Insentif harus berbasis manfaat nyata, seperti peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, pendalaman pasar keuangan domestik, hingga dukungan terhadap pengembangan UMKM dan industri halal,” ujarnya.
Ia juga menilai pemerintah perlu menghindari praktik regulatory arbitrage, yakni kondisi ketika pelaku usaha memanfaatkan perbedaan aturan untuk memperoleh keuntungan tertentu sehingga menciptakan ketimpangan dengan industri keuangan domestik.
“Jangan sampai lembaga keuangan yang beroperasi di PFII memperoleh perlakuan yang jauh lebih longgar dibandingkan bank-bank syariah nasional sehingga menimbulkan distorsi persaingan,” kata Koko.
Libatkan Perbankan Syariah
Asbisindo meminta pemerintah memberikan kesempatan yang setara bagi bank syariah nasional untuk beroperasi di kawasan PFII. Menurut Koko, bank umum syariah, Unit Usaha Syariah (UUS), maupun lembaga keuangan syariah domestik perlu memperoleh akses yang sama untuk membuka kantor cabang, unit layanan, maupun business vehicle di kawasan tersebut.
“Bank syariah nasional harus diberi hak dan kesempatan yang setara untuk berpartisipasi di PFII agar manfaatnya tidak hanya dinikmati pelaku global,” ujarnya.
Selain aspek bisnis, Asbisindo juga menekankan pentingnya tata kelola syariah dalam penyelenggaraan PFII. Koko mengusulkan agar koordinasi pengawasan tidak hanya melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tetapi juga Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Ia juga mengusulkan pembentukan Syariah Advisory Council atau Komite Syariah PFII yang bertugas melakukan harmonisasi standar kepatuhan syariah nasional dan internasional, sekaligus menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa syariah.
“Perlu ada mekanisme harmonisasi fatwa, standar syariah, serta penyelesaian sengketa syariah yang jelas karena implementasi prinsip syariah di berbagai negara memiliki interpretasi yang berbeda,” katanya.
Usulan Asbisindo sejalan dengan besarnya potensi industri keuangan syariah Indonesia. Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report, Indonesia dalam beberapa tahun terakhir konsisten masuk tiga besar ekosistem ekonomi syariah dunia. Sementara itu, aset keuangan syariah nasional telah melampaui Rp2.900 triliun, dengan pangsa pasar perbankan syariah sekitar 8% dari total aset perbankan nasional.
Di sisi lain, Global Islamic Finance Report memperkirakan nilai industri keuangan syariah global telah melampaui US$4 triliun dan diproyeksikan terus tumbuh seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan berbasis syariah, sukuk, Islamic wealth management, Islamic fintech, hingga industri halal.
Dengan potensi tersebut, Asbisindo menilai PFII dapat menjadi pintu masuk Indonesia untuk memperkuat posisinya sebagai pusat keuangan syariah regional, asalkan didukung regulasi yang memberikan kepastian hukum, tata kelola syariah yang kuat, perlakuan yang setara bagi pelaku domestik, serta berorientaasi pada penciptaan nilai tambah bagi perekonomian nasional. (*)
Sumber: Tim Komunikasi PERBANAS