OJK Soroti Pergeseran Pembiayaan ke Segmen Mikro
PERBANAS, Jakarta - Di tengah berbagai upaya pemerintah dan industri jasa keuangan mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terdapat fenomena yang menarik perhatian regulator. Porsi kredit UMKM memang terus tumbuh dan telah mencapai Rp1.501 triliun, namun laju pertumbuhannya masih tertinggal dibandingkan kredit korporasi dan komersial. Akibatnya, kontribusi kredit UMKM terhadap total kredit perbankan nasional justru terus menyusut.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam berbagai kajian yang dilakukan regulator, terlihat adanya perubahan struktur pembiayaan UMKM pascapandemi Covid-19. Kredit ke segmen mikro kini mendominasi, sementara porsi pembiayaan untuk usaha kecil dan menengah menunjukkan kecenderungan menurun.
Direktur Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah OJK, Titi Safitri Nasution mengatakan fenomena tersebut perlu dicermati lebih dalam karena bisa mencerminkan perubahan struktur pelaku usaha maupun pola penyaluran kredit perbankan.
“Kalau dibandingkan kondisi sebelum pandemi dan sesudah pandemi, terlihat adanya pergeseran komposisi kredit UMKM. Yang paling besar sekarang justru mengalir ke sektor mikro dibandingkan usaha kecil dan menengah,” ujarnya.
Menurut dia, terdapat beberapa kemungkinan penyebab. Pertama, memang struktur UMKM Indonesia masih didominasi usaha mikro. Kedua, semakin masifnya berbagai program pembiayaan pemerintah yang banyak menyasar pelaku usaha mikro turut mendorong peningkatan penyaluran kredit pada segmen tersebut.
Namun di sisi lain, pertumbuhan kredit UMKM secara keseluruhan belum mampu mengimbangi ekspansi kredit di segmen korporasi dan komersial. Meski nominal kredit UMKM meningkat, porsinya terhadap total kredit nasional hanya sekitar 17,16% dan menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Fenomena ini menunjukkan bahwa tantangan pengembangan UMKM bukan lagi sekadar memperbesar nilai pembiayaan, tetapi juga memastikan pelaku usaha dapat naik kelas dari mikro menjadi kecil, lalu berkembang menjadi menengah.

Persoalan Lama yang Belum Tuntas
Di balik masih terbatasnya akses pembiayaan UMKM, OJK melihat persoalan klasik yang selama ini menjadi hambatan belum sepenuhnya terpecahkan.
Salah satu tantangan terbesar adalah rendahnya literasi keuangan pelaku usaha. Banyak UMKM yang belum memahami produk pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka, bahkan masih terdapat pelaku usaha yang merasa canggung atau enggan berinteraksi dengan lembaga perbankan.
Selain itu, kualitas pencatatan keuangan usaha juga masih menjadi pekerjaan rumah besar. Dalam berbagai survei dan diskusi dengan industri perbankan, OJK menemukan banyak pelaku UMKM yang masih melakukan pembukuan secara sederhana, bahkan menggunakan catatan manual yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Kondisi tersebut menyulitkan bank dalam melakukan analisis kelayakan kredit. Tidak sedikit petugas bank yang akhirnya turut membantu pelaku usaha menyusun laporan keuangan agar memenuhi standar pengajuan pembiayaan.
Masalah lainnya adalah belum adanya pemisahan yang jelas antara keuangan pribadi dan keuangan usaha. Praktik ini membuat arus kas bisnis sulit dipantau dan meningkatkan risiko kredit bagi lembaga pembiayaan.
“Data keuangan yang diberikan sering kali belum memadai sehingga menghambat proses analisis dan persetujuan pembiayaan,” kata Titi.
Di sisi lain, pelaku usaha kecil dan menengah ternyata menghadapi tantangan berbeda. Berdasarkan sejumlah penelitian yang dikutip OJK, kendala utama mereka bukan lagi akses pembiayaan, melainkan perluasan pasar dan peningkatan kapasitas usaha.
Persaingan dengan produk impor, perubahan pola konsumsi masyarakat, hingga keterbatasan akses pemasaran menjadi tantangan yang lebih dominan. Bahkan, bagi sebagian UMKM yang sudah berkembang, kebutuhan modal sering kali dapat dipenuhi melalui pembiayaan internal atau self financing.
Tantangan tersebut turut tercermin pada kualitas kredit UMKM. OJK mencatat rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) UMKM mengalami kenaikan tipis dari 4,60% menjadi 4,62%.
Meski kenaikannya relatif kecil, angka tersebut tetap lebih tinggi dibandingkan sejumlah segmen kredit lainnya. Kondisi ini membuat industri perbankan cenderung menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih ketat saat menyalurkan pembiayaan kepada pelaku UMKM.
Dalam situasi ekonomi yang masih dibayangi ketidakpastian global, bank dituntut menjaga kualitas aset sekaligus tetap memenuhi target ekspansi kredit. Akibatnya, banyak lembaga keuangan yang lebih selektif dalam memilih calon debitur UMKM.
Namun, menurut OJK, pendekatan yang terlalu konservatif berpotensi mempersempit akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang sebenarnya memiliki prospek bisnis baik.
Karena itu, regulator mendorong pengembangan metode penilaian kredit yang lebih fleksibel dan berbasis teknologi.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, OJK melihat peluang pembiayaan UMKM masih sangat besar. Salah satu kunci utama adalah memperluas penggunaan teknologi digital dalam proses penyaluran kredit.
Digitalisasi memungkinkan proses pengajuan dan analisis pembiayaan menjadi lebih cepat, efisien, dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha yang sebelumnya belum tersentuh layanan keuangan formal.
Selain itu, regulator juga mendorong optimalisasi penggunaan credit scoring alternatif yang tidak hanya mengandalkan laporan keuangan konvensional. Data transaksi digital, riwayat pembayaran, hingga aktivitas usaha dapat menjadi sumber informasi tambahan untuk menilai kelayakan debitur.
OJK juga menyoroti pentingnya pengembangan pembiayaan berbasis rantai pasok atau supply chain financing. Skema ini dinilai mampu menjawab persoalan klasik keterbatasan agunan yang selama ini menjadi hambatan utama UMKM memperoleh kredit.
Dalam skema tersebut, invoice atau tagihan usaha dapat digunakan sebagai dasar pembiayaan tanpa harus mengandalkan aset tetap seperti tanah dan bangunan.
“Kalau selama ini yang sering menjadi kendala adalah keterbatasan agunan berupa aset tetap, maka ada alternatif lain seperti pembiayaan berbasis invoice,” jelas Titi.
Komitmen OJK dalam memperluas akses pembiayaan UMKM diwujudkan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Berbeda dengan aturan sebelumnya yang lebih banyak mengatur aspek prudensial, POJK tersebut dirancang untuk mengawal seluruh siklus pembiayaan UMKM, mulai dari perencanaan bisnis, proses pengajuan kredit, analisis kelayakan, hingga pengawasan setelah pembiayaan disalurkan.
Regulasi baru itu juga memberikan ruang lebih luas bagi industri jasa keuangan untuk mengembangkan skema pembiayaan inovatif, termasuk supply chain financing dan model pembiayaan berbasis digital.
Sebagai bentuk keseriusan, OJK bahkan membentuk unit baru bernama Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah. Departemen ini bertugas mengintegrasikan berbagai kebijakan dan program pengembangan UMKM yang sebelumnya tersebar di berbagai satuan kerja.
Dalam jangka pendek, regulator menyiapkan tiga program prioritas atau quick wins, yaitu penyusunan model bisnis pembiayaan UMKM yang lebih efektif, pembangunan basis data pembiayaan UMKM yang terintegrasi lintas sektor jasa keuangan, serta penguatan kolaborasi antar-pemangku kepentingan.
OJK meyakini bahwa keberhasilan meningkatkan pembiayaan UMKM tidak dapat dilakukan oleh regulator atau perbankan semata. Diperlukan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, asosiasi usaha, pelaku industri jasa keuangan, hingga komunitas pendamping UMKM.
Menurut pemetaan OJK, terdapat lebih dari 30 kementerian dan lembaga yang memiliki program terkait UMKM. Tanpa koordinasi yang baik, berbagai program tersebut berpotensi berjalan sendiri-sendiri dan tidak memberikan dampak maksimal.
Karena itu, penguatan ekosistem menjadi agenda utama regulator dalam beberapa tahun ke depan. Tujuannya bukan hanya meningkatkan akses pembiayaan, tetapi juga menciptakan UMKM yang lebih produktif, lebih bankable, dan mampu naik kelas.
Di tengah target besar menuju Indonesia Emas 2045, keberhasilan mendorong transformasi UMKM menjadi sektor usaha yang tangguh dan berdaya saing diyakini akan menjadi salah satu fondasi utama pertumbuhan ekonomi nasional. Kredit UMKM bukan lagi sekadar angka dalam laporan perbankan, melainkan instrumen penting untuk menciptakan lapangan kerja, memperkuat daya tahan ekonomi, dan memperluas kesejahteraan masyarakat.
Sumber: Tim Komunikasi PERBANAS