Penerapan Pidana Korporasi, Pengurus Bank Wajib Pahami KUHP 2023 dan KUHAP 2025

22 April 2026

PERBANAS, Jakarta – Pengurus bank dituntut untuk memahami UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU 20/2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, berdasarkan dua aturan hukum yang baru berlaku awal tahun ini, korporasi, termasuk perbankan, merupakan subjek hukum yang dapat dikenai pertanggungjawaban pidana.

“Kami melihat ada kebutuhan yang semakin besar bagi kita di perbankan, untuk tidak hanya mengerti substansi regulasi yang baru, tetapi juga mengantisipasi dan melihat mitigasi Risiko yang berpotensi terjadi dalam operasional perbankan,” ujar Wakil Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) Bidang Hukum dan Kepatuhan Lani Darmawan, dalam diskusi UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025: Risiko Tantangan dan Strategi Mitigasi bagi Perbankan, yang diselenggarakan PERBANAS, di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

Lani menjelaskan, pengfuatan pemahaman hukum, terutama KUHP dan KUHAP yang baru, di kalangan direksi dan manajemen perbankan merupakan bagian integral untuk memperkuat pelaksanaan good corporate governance atau tata kelola.

Sebab, menurutnya, hal itu menjadi fondasi bank untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap operasional bank, serta memastikan stabilitas sektor keuangan. “Ini juga ada kairannya bank menjadi salah satu pilar utama ketahanan ekonomi nasional,” tegasnya.

Praktik Lama

Dalam diskusi tersebut, praktisi hukum Chandra Hamzah yang menjadi narasumber menjelaskan, pertanggungjawaban korporasi sebenarnya praktik yang sudah lama dianut dalam sistem hukum nasional. Hal itu pertama kali diatur dalam UU 7/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Dalam perkembangannya, hal itu diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Perlindungan Konsumen, UU Kehutanan, dan UU Lingkungan Hidup.

“Intinya korporasi bisa dianggap pelaku tindak pidana, dan bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” tegasnya.

Dia mencontohkan, di UU Lingkungan Hidup, korporasi bukan pelaku pidana tetapi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. “Misalnya terjadi kebakaran hutan atau pencemaran lingkungan di wilayah kerja sebuah korporasi, selain pelaku perorangan, perusahaan yang bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah kerjanya, juga dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

Di UU Tipikor dan UU TPPU, ungkap Chandra, meskipun pelakunya adalah individu pengurus korporasi, seperti direksi, komisaris, atau siapapun yang bekerja atas nama korporasi, pertanggungjawaban pidan selain ditimpakan kepada individu pelaku, juga bisa dibebankan kepada korporasi bersangkutan.

“Sejak 2023, di KUHP dinyatakan bahwa pertanggjawaban korporasi bisa diterapkan untuk tindak pidana. Jadi kita harus memastikan semua pengurus dan karyawan tidak boleh melakukan tindak pidana apapun. Ini bukan hal baru di dunia. Perusahaan multinasional global, seperti Petrobras dan Goldman Sachs juga pernah didenda besar secara pidana,” ungkap Chandra yang pernah menjabat komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Pahami Konsekuensi Hukum

Untuk itu, dia mengingatkan, seluruh pengurus bank wajib memahami segala konsekuensi hukum yang bisa lahir dari tindakan dan keputusannya. Selain itu, juga memastikan saat menjalin kemitraan dengan pihak ketiga, untuk mengetahui rekan jejak calon mitra. “Apakah cukup dengan pakta integritas? Tidak menjamin. Yang harus dilakukan, harus ada due diligence terhadap calon third party apakah pernah melalukan penyuapan dan lain-lain atas nama perusahaan. Karena itu bisa berujung gugatan dan pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.

Chandra yang pernah menjabat Komisaris Utama Bank Tabungan Negara (BTN) itu juga menjelaskan, keputusan direksi tidak serta merta berlaku kolektif kolegial, meskipun dalam risalah rapat dinyatakan “Rapat Direksi Memutuskan”. Menurutnya, pada dasarnya seorang direksi berwenang mengeluarkan satu keputusan. Jika aturan internal perusahaan mewajibkan adanya keputusan kolektif, hal itu harus dinyatakan secara tegas dalam setiap risalah rapat pengambilan keputusan.

Meskipun demikian, lanjut Chandra, ketentuan pidana tetap berpedoman siapa pihak yang pada saat pengambilan keputusan tersebut hadir dan menandatangani keputusan. “Misalnya ada direksi berhalangan saat pengambilan keputusan, maka hanya yang hadir dan yang menandatangani keputusan yang dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai praktik yang lazim di perusahaan di mana ada direksi yang ditunjuk sebagai direksi sementara menggantikan direksi lain, Chandra mengingatkan, sebagai direksi sementara sebaiknya tidak mengambil keputusan yang bersifat material, yang berpotensi ada konsekuensi pidana.

Mengenai hubungan dengan collection agent yang bertindak atas nama perusahaan, menurut Chandra, segala tindakan pidana yang dilakukan tetap menjadi tanggung jawab korporasi pemberi kerja. Namun, hal itu bisa diantisipasi jika korporasi bersangkutan sudah melakukan serangkaian upaya pencegahan dan korektif. Misalnya, memberi surat peringatan hingga pemutusan hubungan kerja, atau melakukan upaya pencegahan agar tidak berulang.

“Sejauh korporasi bisa membuktikan telah menjalankan seluruh SOP, bisa terhindar dari pertanggungjawaban pidana yang timbul dari Tindakan collection agent,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai status acquit et de charge (pembebasan dari pertanggungjawaban) yang diberikan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada direksi dan komisaris, Chandra Hamzah menegaskan, status tersebut hanya untuk pertanggungjawaban perdata.

Acquit et de charge hanya mengatur hubungan perdata antara pengurus korporasi dan pemegang saham. Itu sama sekali tidak menggugurkan pertanggungjawaban pidana yang mungkin timbul di kemudian hari,” tegas mantan Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersebut.

Pada dasarnya, lanjut Chandra, perbankan sebagai korporasi tidak bisa lepas dari tanggung jawab pidana atas tindakan yang dilakukan pegawainya. “Analoginya, ada sopir pribadi menabrak sesuatu, sang pemilik mobil tetap memberi ganti rugi. Ini yang disebut vicarious liability dalam hukum perdata. Konsep itulah yang kini juga diadopsi dalam hukum pidana,” katanya.

Dia juga menambahkan, ketentuan KUHAP juga mengatur bahwa aparat penegak hukum bisa langsung memeriksa pengurus bank tanpa harus meminta ijin kepada otoritas terkait, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Tidak ada pengecualian, pengurus bank bisa langsung diperiksa, meskipun ada aturan perlu ijin otoritas terkait,” jelasnya. (*)

Sumber: Tim Komunikasi PERBANAS