Rapat Umum Anggota 2026 : PERBANAS Merekomendasikan Revitalisasi Bisnis Model UMKM dalam Mendorong Pertumbuhan Kredit dan Ekonomi Nasional

calendar21 June 2026
Rapat Umum Anggota 2026 : PERBANAS Merekomendasikan Revitalisasi Bisnis Model UMKM dalam Mendorong Pertumbuhan Kredit dan Ekonomi Nasional

PERBANAS, Jakarta - Perhimpunan Bank Bank Umum Nasional (Perbanas) menyelenggarakan Rapat Umum Anggota (RUA) pada hari ini, 18 Juni 2026. Forum tertinggi asosiasi industri perbankan itu merupakan ajang tahunan untuk mendengarkan laporan kinerja Ketua Umum dan jajaran pengurus, sekaligus pemaparan agenda kerja ke depan. Acara ini dihadiri oleh Ketua Umum PERBANAS Hery Gunardi dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.

Perhelatan RUA tahun ini terbilang istimewa karena Perbanas juga meresmikan UMKM Center dan memaparkan hasil riset awal mengenai perkembangan serta tantangan UMKM saat ini. Riset menggunakan metode yang memadukan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Pendekatan kualitatif dilakukan melalui serangkaian focus group discussion (FGD) yang mempertemukan asosiasi industri jasa keuangan seperti Himbara, Asbanda, Asosiasi Fintech (Aftech) dengan para pelaku usaha, komunitas UMKM dan akademisi. Selain para pihak yang mewakili sisi penawaran dan permintaan kredit itu, FGD juga menghadirkan para pengambil kebijakan (regulator) terutama yang terkait langsung dengan sektor UMKM.

“Peresmian UMKM center dan paparan hasil penelitian tentang UMKM ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus salah satu ikhtiar kami dalam memajukan industri UMKM Indonesia. Sebagai tulang punggung ekonomi, sektor UMKM perlu diperkuat agar kontribusi terhadap perekonomian nasional terus meningkat. Kami optimistis, kerja sama yang baik antara industri perbankan, ekosistem UMKM dan para pengambil kebijakan akan memberikan manfaat luar biasa bagi negeri ini,” kata Ketua Umum PERBANAS Hery Gunardi.

Dalam sambutannya, Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi mengapresiasi inisiatif PERBANAS dalam meningkatkan kapasitas dan memajukan sektor UMKM melalui pembentukan UMKM Center. Lembaga ini diharapkan dapat melakukan pendampingan secara berkelanjutan sehingga pelaku UMKM bukan hanya tumbuh dan berkembang juga bisa naik kelas ke level berikutnya. Pertumbuhan UMKM pada akhirnya akan memberikan dampak nyata terhadap perekonomian dan pembukaan lapangan kerja.

Dari survei awal dan FGD dengan para pemangku kepentingan, Perbanas menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dapat dijadikan pertimbangan dalam memajukan UMKM. Salah satu poin rekomendasi adalah mengenai pentingnya revitalisasi bisnis model UMKM dalam mendorong pertumbuhan kredit dan ekonomi nasional.

Perbanas menggelar diskusi panel untuk membahas hasil kajian tersebut dengan mengundang sejumlah pembicara. Di antaranya Ibu Titi Safitri Nasution – Deputi Direktur Pengembangan UMKM, Otoritas Jasa Keuangan; Muhammad Agil Muharom dari Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA); Antonius Widodo Mulyono, Direktur BCA; dan Insan Syafaat, Direktur Eksekutif Partnership for Indonesia’s Sustainable Agriculture (PISAgro). Hasil penelitian dipaparkan oleh Winang Budoyo, Chief Economist PERBANAS.

Dalam paparannya, Winang menyampaikan bahwa pertumbuhan kredit UMKM menunjukkan pelemahan sejak akhir 2022 dan mulai masuk ke zona negatif pada akhir 2025. Hingga Februari 2026, kredit UMKM masih terkontraksi sekitar -0,47% secara tahunan (year-on-year/yoy). Pelemahan ini berbeda dari tren kredit perbankan secara umum, terutama kredit modal kerja, investasi, dan konsumsi yang masih tumbuh positif. Dengan demikian, penurunan kredit UMKM mengindikasikan ada persoalan mendasar pada segmen UMKM.

Pelemahan kredit UMKM saat ini lebih didorong oleh sisi permintaan kredit atau bersifat demand-driven. Mayoritas (hampir 90%) UMKM formal dan informal tidak mengajukan kredit karena merasa belum membutuhkan pinjaman sebagai alasan utamanya. Pembiayaan usaha mereka hampir 90% berasal dari dana pribadi (self-funded). Hal ini menunjukkan permasalahan utama rendahnya akses pembiayaan UMKM terletak dari sisi permintaan (demand side) kredit itu sendiri.

Di sisi lain, penelitian ini menunjukkan sisi penawaran (supply side) pembiayaan UMKM sudah sangat suportif. Hal ini tercermin dari survei yang menemukan bahwa ketika UMKM formal mengajukan kredit, tingkat persetujuannya sangat tinggi, yaitu sekitar 94,3%. “Fakta ini mengonfirmasi persoalan utama bukan terletak pada penolakan bank, melainkan pada rendahnya permintaan kredit baru, terbatasnya dorongan ekspansi usaha, dan belum kuatnya kesiapan UMKM untuk mengakses pembiayaan formal,” kata Winang.

Dari wawancara tatap muka dengan sejumlah UMKM, Perbanas menemukan bahwa rendahnya permintaan kredit berkaitan erat dengan karakteristik UMKM Indonesia yang masih sangat pemilik-sentris. Banyak UMKM masih mengandalkan pembiayaan pribadi (self-funded), beroperasi dalam skala ultramikro/bekerja sendiri (self-employed) dan mikro (1-4 karyawan), menggunakan tenaga kerja keluarga (family business), serta belum memiliki pemisahan yang jelas antara keuangan usaha dan keuangan rumah tangga.

Kajian ini juga menemukan adanya perbedaan kebutuhan pembiayaan antara UMKM formal dan informal. Pada UMKM formal, kredit bank lebih berperan sebagai penopang operasional dan modal kerja. Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa faktor pembukuan dan digitalisasi berkaitan dengan peningkatan kinerja usaha mereka.

Berdasarkan temuan dan serangkaian FGD, Perbanas menyimpulkan bahwa revitalisasi dan perluasan kredit UMKM perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan ekosistem usaha. Program dan regulasi dapat menjadi katalis permintaan baru apabila UMKM difasilitasi masuk ke rantai pasok, skema kontrak, hubungan off-taker serta penegakan hukum yang kuat khususnya dalam penagihan dan eksekusi penjaminan. Dengan adanya kepastian pasar dan regulasi, pembiayaan UMKM akan lebih produktif dan tepat sasaran.

Penelitian ini merekomendasikan arah kebijakan pembiayaan UMKM meliputi lima hal utama. Pertama, memperkuat pendampingan UMKM pada aspek pembukuan sederhana, pemisahan rekening usaha, digitalisasi transaksi, dan formalitas usaha. Kedua, mendesain kebijakan kredit berdasarkan kebutuhan segmen, yaitu pembiayaan ekspansi untuk UMKM informal dan pembiayaan modal kerja atau rantai pasok untuk UMKM formal. Ketiga, memperluas penggunaan piutang dan persediaan sebagai alternatif agunan. Keempat, mendiversifikasi instrumen kebijakan di luar subsidi bunga. Kelima, mendorong program pemerintah sebagai sumber permintaan baru bagi UMKM melalui integrasi ke rantai pasok dan proyek strategis.

Sumber: Tim Komunikasi PERBANAS

Download Press Release Di Sini