Bagaimana Regulasi OJK Mendukung Keamanan dan Pelindungan Data Nasabah?
Keamanan data nasabah merupakan sebuah kepentingan yang sangat perlu untuk diperhatikan oleh OJK. Tak heran apabila diperlukan sebuah regulasi untuk bisa melindungi data nasabah tersebut. Nah, bagaimana regulasi OJK dalam mendukung keamanan dan perlindungan data nasabah? Langsung saja simak beberapa informasinya di bawah ini!
Regulasi Utama
- POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum:
Regulasi ini mengatur berbagai aspek layanan digital, termasuk pelindungan nasabah dan data pribadi. OJK menekankan pentingnya infrastruktur teknologi informasi yang aman untuk mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal. - SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum:
Panduan ini mencakup penilaian terhadap aspek manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber. Penilaian dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa bank memiliki sistem yang memadai untuk melindungi data nasabah. - Peraturan tentang Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN)
Peraturan ini bertujuan untuk mengadministrasikan data dan dokumen nasabah secara tersentralisasi, yang mendukung kegiatan customer due diligence (CDD) dan meningkatkan efektivitas pengawasan. Hal ini juga mencakup ketentuan untuk melindungi keamanan data nasabah dalam proses pengumpulan dan penyimpanan informasi.
Fokus kepada Keamanan Data
Perlu untuk diketahui juga bahwa semua regulasi OJK tersebut tidak hanya bertujuan untuk memfasilitasi transformasi digital, tetapi juga untuk memastikan bahwa data nasabah terlindungi dengan baik dari risiko kebocoran atau penyalahgunaan.
Dalam hal ini, bank diwajibkan untuk menerapkan prosedur keamanan yang ketat dan melakukan audit rutin terhadap sistem mereka untuk menjaga integritas dan kerahasiaan data nasabah.