Perbanas Dukung Revisi UU P2SK untuk Penguatan Industri Jasa Keuangan

07 April 2026

Sektor keuangan merupakan tulang punggung perekonomian nasional sehingga memerlukan fondasi yang kokoh, adaptif, dan visioner. Apalagi di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian—mulai dari gejolak geopolitik hingga transformasi digital yang masif—kehadiran regulasi yang kuat menjadi syarat mutlak.

Dalam hal ini, Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mendukung langkah pemerintah dan DPR dalam melakukan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) selama untuk penguatan industri jasa keuangan.

Bagi Perbanas, revisi UU P2SK bukan sekadar rutinitas legislatif, melainkan sebuah momentum krusial untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap tata kelola regulator keuangan di Indonesia.

Melalui partisipasi aktif dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI, Perbanas menggarisbawahi bahwa penguatan industri jasa keuangan harus dimulai dari sisi integritas, transparansi, dan inklusivitas lembaga regulatornya, yaitu Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Paradigma Baru Seleksi Pemimpin: Inklusivitas dan Kredibel

Salah satu poin fundamental yang ditekankan oleh Wakil Ketua Umum Perbanas Nixon LP Napitupulu adalah perlunya perubahan paradigma dalam proses seleksi pimpinan regulator. Selama ini, komposisi Panitia Seleksi (Pansel) cenderung didominasi oleh unsur pemerintah dan otoritas terkait. Perbanas memandang bahwa untuk menghadapi tantangan industri yang semakin kompleks, komposisi ini perlu diperluas secara signifikan.

Keterlibatan aktif dari perwakilan industri, asosiasi, hingga akademisi independen dalam Pansel akan membawa perspektif yang lebih kaya dan berimbang. Industri adalah pihak yang bersentuhan langsung dengan kebijakan di lapangan, sedangkan akademisi menyediakan landasan teoretis dan objektivitas ilmiah.

Dengan menggabungkan elemen-elemen ini, proses seleksi akan menghasilkan figur pemimpin yang tidak hanya memiliki kecerdasan birokratis, tetapi juga pemahaman mendalam tentang ekosistem bisnis dan rekam jejak yang teruji bebas dari konflik kepentingan.

Empat Pilar Strategis Rekomendasi Perbanas

Adapun untuk memastikan revisi UU P2SK benar-benar mampu menjawab kebutuhan zaman, Perbanas mengajukan empat rekomendasi strategis yang saling berkaitan:

  1. Optimalisasi Tata Kelola Pendanaan OJK 

Hingga saat ini, operasional OJK didorong oleh iuran dari industri jasa keuangan. Perbanas tetap berkomitmen mendukung skema ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ekosistem yang sehat.

“Fungsi pengawasan jasa keuangan adalah fungsi publik yang esensial. Karena itu, pendanaannya harus stabil dan tidak rentan fluktuasi jangka pendek,” kata Nixon.

Perbanas menilai bahwa model iuran industri seperti yang digunakan Financial Conduct Authority (FCA) Inggris terbukti mampu menjaga konsistensi fungsi pengawasan.

Yang paling penting dalam skema ini adalah formula iuran harus wajar dan proporsional, tidak menimbulkan double counting, dan selaras dengan kompleksitas lembaga jasa keuangan.

Terkait dengan usulan pendanaan penuh melalui APBN, Perbanas mengingatkan adanya risiko baru, ketergantungan pada dinamika fiskal tahunan dan perubahan prioritas anggaran.Pendanaan APBN bisa membuat kapasitas pengawasan OJK lebih rentan terhadap siklus politik dan fiskal.

Oleh karena itu, PERBANAS mendorong sistem pendanaan yang memberi kepastian, keberlanjutan, dan akuntabilitas, terutama untuk mengantisipasi potensi gejolak di masa depan.

  1. Mempererat Koordinasi KSSK demi Stabilitas Makro 

Dalam menghadapi risiko makroekonomi yang seringkali datang secara tiba-tiba, ego sektoral adalah musuh terbesar. Perbanas mendorong agar revisi UU P2SK mempertegas mekanisme koordinasi dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Peran Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS tidak boleh ada silo-silo. Perlu ada protokol yang jelas dan mengikat agar kebijakan fiskal, moneter, pengawasan perbankan, dan penjaminan simpanan berpadu dalam satu simfoni yang harmonis untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

  1. Keberlanjutan Program melalui Staggered Term 

Transisi kepemimpinan yang terjadi secara serentak seringkali menimbulkan risiko hilangnya "memori institusional" dan gangguan pada kesinambungan program kerja yang sedang berjalan. Perbanas mengusulkan penerapan mekanisme staggered term—yaitu pergantian anggota dewan komisioner yang dilakukan secara bertahap atau tidak bersamaan. Selain itu, penetapan masa jabatan maksimal dua periode akan memberikan kepastian hukum sekaligus kesempatan bagi pemimpin untuk menuntaskan visi strategisnya tanpa kehilangan dinamika regenerasi.

  1. Reformasi Pansel sebagai Penjaga Gawang Integritas 

Penyempurnaan komposisi Pansel adalah "hulu" dari seluruh upaya penguatan ini. Dengan melibatkan unsur industri seperti Perbanas dan Himbara, serta pakar independen, standar integritas dan kompetensi dapat diperketat. Langkah ini sangat krusial untuk memastikan bahwa pimpinan OJK dan LPS di masa depan adalah sosok yang mampu berdiri tegak di atas kepentingan politik praktis dan fokus sepenuhnya pada penguatan stabilitas keuangan nasional.

Menuju Ekosistem Keuangan yang Kompetitif

Dukungan Perbanas terhadap revisi UU P2SK didasari oleh satu visi besar, yakni menjadikan industri jasa keuangan Indonesia sebagai pemimpin di kawasan regional. Dengan regulator yang dipimpin oleh figur berintegritas, didukung oleh koordinasi antarlembaga yang solid, serta diawasi oleh mekanisme pendanaan yang transparan, industri akan memiliki kepercayaan diri yang lebih tinggi untuk melakukan ekspansi dan inovasi.

Perbanas meyakini bahwa penguatan sektor keuangan melalui jalur regulasi ini akan memberikan dampak pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional. Ketika industri perbankan dan jasa keuangan lainnya stabil dan efisien, penyaluran kredit akan lebih optimal, inklusi keuangan akan meningkat, dan pada akhirnya, kesejahteraan masyarakat luas akan terakomodasi.

Melalui momentum revisi UU P2SK ini, Perbanas mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi, meninggalkan ego sektoral, dan fokus pada upaya membangun benteng pertahanan ekonomi yang lebih tangguh bagi Indonesia. Reformasi tata kelola bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan demi masa depan keuangan nasional yang berkelanjutan.